Minggu, 24 Juli 2011

Menyilet keberadaan Negara

Negara merupakan sebuah organisasi. Setidaknya negara memiliki organ yang bekerja secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam rangka mengaktualkan keberadaan negara tersebut. Bagaimana organ itu, dan seperti apa organ itu bekerja, ditentukan oleh rule model dari negara tersebut. Negara modern pada umumnya memiliki organ berikut fungsinya yang dituangkan dalam suatu tulisan, dikenal dengan hukum tertulis, lebih konkrit lagi dalam kacamata akademisi disebut sebagai Hukum Tata Negara, dan akademisi yang lain menyebutnya sebagai perilaku negara. Yang pasti, perilaku korupsi pun termasuk dalam suatu perilaku negara, karena dituangkan dalam suatu Undang-undang, yang jika dapat dikaitkan dengan perjanjian, maka korupsi melakukan perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu.

Negara identik dengan 3 (tiga) unsur utama, yaitu, wilayah, rakyat dan kedaulatan. Wilayah diisitilahkan sebagai tertorial. Rakyat diistilahkan sebagai warga negara, dan kedaulatan diistilahakan sebagai pengakuan dari masyarakat internasional. Ketiga unsur tersebut tidak cukup untuk membedakan negara dengan perkumpulan masyarakat adat, maka dimasukkanlah unsur adanya kekuasaan. Kekuasaan dalam suatu negara dikenal dengan politik. Bagaimana dengan unsur hukum? Apakah dapat dikatakan sebuah negara jika telah memiliki wilayah, rakyat, kedaulatan dan keuasaan? Hukum, hanya jika ingin kita masukkan sebagai unsur negara, maka hukum itu merupakan sub unsur dari politik, atau bagian dari kekuasaan. Ironis jika melihat rumusan UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum. Saya lebih memilih untuk mengganti terminologi tersebut dengan menyebutkan Indonesia sebagai negara Pancasila. Menempatkan Pancasila sebagai asas negara, akhirnya mengecilkan keberadaan Pancasila sebagai ideologi, yang merupakan ruh dari unsur-unsur negara. Pertanyaannya: "kenapa tidak memasukkan Pancasila menjadi unsur?", atau sebutlah ideologi sebagai bagian dari unsur tersebut.

Jika wilayah memiliki variabel-variabell batas teritorial, dan kedaulatan memiliki variabel pengakuan masyarakat internasional, maka rakyat memiliki variabel ideologi. Pancasila kita merupakan poros tengah ideologi yang domainnya terletak pada Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan agama, suku, ras dan golongan, tetapi tetap satu. Begitu banyak ulasan mengenai terminologi tersebut, namun sebenarnya hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mematahkan dialektika Pancasila. Semua benar, dan mungkin saja tidak tepat dalam tataran aplikasi ideologis.

Dimana sebenarnya domain negara yang miliki wilayah, rakyat, pengakuan ditambah dengan kekuasaan tersebut? Domain tujuan, jelas untuk kesejahteraan, bukan untuk arogansi terlebih sekedar unjuk kebolehan yang semu. Kesejahteraan yang mana? Apakah kesejahteraan yang dimaksud oleh para motivational speaking? Apakah kesejahteraan dalam bentuk angka-angka penurunan pengangguran dan angka kemiskinan? Apapun definisi yang membatasi kesejahteraan tersebut, harus kita pahami terlebih dahulu, bahwa ada unsur perjanjian dalam suatu negara. Tidaklah dimasukkan dalam unsur negera di atas, karena perjanjian dalam negera tersebut merupakan perjanjian antara kekuasaan dengan rakyat. Perjanjian untuk mempertahankan wilayah teritorial, perjanjian untuk memelihara pengakuan masyarakat internasional.

Jika dikerucutkan dalam suatu sistem piramida, maka dipucuk piramida tersebut terdapat kesejahteraan. Berada di puncak karena dari bagian bawah piramida berserakan berbagai perjalanan (sejarah) dan pergumulan kegiatan dalam negara. Piramida kita ini dibingkai dalam kerangka negara, memelihara setiap pergumulan di bagian bawahnya, agar tidak berantakan, dan tersusun dengan kuat, sehingga dapat menopang puncak dari piramida, yaitu kesejahteraan.

Bagaimana wujud kesejahteraan dalam piramida tersebut? Sangat simple, ketika pergumulan dalam piramida cukup kuat untuk menopang piramida. Bagaimana caranya? Tentu dengan adanya suatu pola ideologis, yang diterjemahkan dalam suatu hukum yang dijalankan oleh kekuasaan. Ketika Indonesia menjustifikasi sebagai penganut eropa kontinental, saatnya untuk mengenyampingkan anglo saxon system. Demikian halnya sebaliknya. Namun, Pancasila kita tidak menjustifikasi kedua hal tersebut, melainkan merupakan suatu ideologi yang memiliki wujudnya sendiri.

Sabtu, 23 Juli 2011

Nazaruddin: antara nyanyian, teknologi dan hukum

Pekan ini kita disajikan dengan menu spesial, berupa percakapan seorang buronan yang disiarkan secara real time oleh sebuah stasiun televisi swasta. Bukan hanya sekali, pertama melalui sambungan telefon (belum ada klarifikasi resmi seluler atau fixed phone), kedua yang lebih menghebohkan adalah percakapan via web cam melalu jejaring skype. Sederhana, penggiat internet, terlebih banyak yang menggunakan internet sebagai media komunikasi merasa tidak aneh dengan hal tersebut. Persoalannya hanyalah, yang berkomunikasi adalah seorang buronan dengan perss. Banyak komunikasi serupa yang sebenarnya juga merupakan pelanggaran hukum, misalnya camfrog, dimana perbuatan pornografi dengan leluasa bisa diakses oleh semua pengguna internet. Bahkan, sudah ada yang menjual aksi sensasional melalui fasilitas chatt massal Yahoo Massanger. Kehadiran G+, tentulah menambah segala kemungkinan itu. Pertanyaannya, dimana negara sebagai the power off law. Kekuatan yang memiliki perangkat eksekutorial.

Meminjam istilah Bang Eep Syaifullah, Peradilan Publik. Saya mencoba merangkainya dalam suatu proses "hukum acara", dimana issue bisa menjadi bukti awal, kemudian dilkaukan penyelidikan oleh perss, dan dilimpahkan ke dalam bentuk kemasan tayangan, didakwakan oleh perss, terkadang terjadi mediasi yang diselesaikan dengan baik oleh perss. Namun, untuk hal yang tidak terselesaikan melalui mediasi, maka putusannya dalam bentuk opini publik. Dalam keerangka ilmu hukum, ini dikenal dengan norma sosial. Dimana masyarakat memberikan hukuman berupa ketidakpercayaan terhadap seseorang atau kelompok. Namun sanksi ini tidak memiliki kekuatan mengikat. Masyarakat tidak dapat menjebloskan Nasruddin ke penjara, terlebih Anas Urbaningrum, terlebih memberhentikan Presiden. Selesai dalam tataran opini. Opini tentang kredibilitas pemerintah, opini tentang kelemahan aparat penegak hukum, dan sebagainya dan seterusnya.

Ironis, dengan kondisi gagalnya Undang-undang BPJPS disahkan, perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Perundang-undangan yang kembali memasukkan Tap MPR dalam silsilah ketatanegaraan kita. Dilema dalam carut marut pembenaran biaya politik yang tinggi untuk persiapan Pemilikada di DKI dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya ratusan milyar rupiah. Kita tidak perlu lagi mengungkit Darsem yang juga berhasil diselamatkan oleh gerakan elegan dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media jejaring sosial.

Akhir pekan ini saya mencoba menarik suatu garis lurus, dan mempersempit fenomena negeri ini dalam kerangka, "kembali ke laptop". Kenapa? Ditengah maraknya perangkat tablet, yang menawarkan fiture lebih sederhana dan simple, kita ternyata masih memilih menggunakan laptop untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin, bahkan untuk browsing sekalipun, masih lebih nyaman menggunakan laptop. Setidaknya, kita masih bersyukur karena tidak sampai terlalu jauh ke kerangka mesin ketik.

Jika seorang Ketua KPK, Kapolri Jaksa Agung atau sebutlah juga Menteri Hukum dan HAM tidak memiliki relationship yang baik dengan media massa, perusahaan telekomunikasi, maka sesungguhnya mereka perlu kembali menelfon stafnya, kemudian staff itu membuka laptop, mencoba googling berbagai aplikasi pendeteksi keberadaan Nazaruddin, sungguh rantai panjang yang harus dilalui. Saya tidak mengatakan bahwa pejabat negara harus friendly teknologi, tapi Menkomfindo kita seorang tweet maniak. Sangat menjijikkan untuk melepaskan fungsinya dalam melacak jaringan komunikasi yang digunakan media televisi dan seorang Iwan Piliang.

Dalam laptop kita, tidak ada jaminan bahwa semua yang dinyanyikan Nazaruddin benar adanya, demikian halnya terhadap kehalusinasiannya. Apakah itu bisa jadi bukti untuk melakukan serangkaian penyelidikan? Kembali ke laptop, Polisi, Jaksa, KPK harus kembali melakukan penelitian pustaka dan jurisprudensi, bahkan jika perlu meminta persetujuan presiden untuk melakukan itu. Sedemikian lambatnya, dibandingkan sekedar mengklik blackberry, menelfon, atau mungkin membuka perangkat iPad atau Android yang dimiliki mereka. Mereka dapat melakukannya dengan mudah di atas Camry yang nyaman, dan jika diperlukan langsung membentuk pusat komando yang mengkoordinir seluruh diplomat di penjuru dunia.

Bukan will atau needs yang ingin kita pertajam, tapi kenapa mesti lama?

Apa yang diinginkan rakyat sebenarnya tidak banyak. Rakyat tidak menghendaki rumah sakit gratis, pendidikan gratis, transportasi massal terbaik, pemukiman yang layak, bukan itu yang dikehendaki rakyat. Rakyat kita sudah dipercantik oleh seorang Mario Teguh atau Ary Ginanjar dengan sikap ikhlas, tulus dan bekerja keras. Keluhan mereka sudah sirna seiring dengan semaikin meningkatnya penghasilan para penyejuk jiwa dipagi hari. Jamaah.... Jamaah.

Lantas, dalam laptop ini sebenarnya apa yang kita harapkan?

Kembali ke judul catatan akhir pekan ini, rakyat hanya butuh nyanyian, bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum. Bagaimana caranya? Jangan lagi membuat pembodohan dengan mengumbar keberhasilan kepemimpinan dengan angka-angka di atas kertas yang tidak jelas. Kepemimpinan yang dibutuhkan saat ini bukanlah kepemimpinan laptop, melainkan kepemimpinan multitasking, yang dapat bekerja cepat mersepons setiap permintaan masyarakat, bukan permintaan pasar.

Pasar bukan masyarakat, dan masyakrakat bukanlah pasar seperti yang dimaksud Tung Dasem Waringin. Masyarakat atau rakyat adalah pemilik negeri yang berhak menentukan hidupnya, dengan berjuang sendiri, tanpa campur tangan negara yang korup.

Catatan akhir pekan ini hanyalah refleksi dari kecanggihan processor yang digunakan negara untuk menjadikan hukum tidak lebih dari sekedar instrumen kekuasaan. Sangat disayangkan, prosessor tersebut tidak didukung oleh user-user yang menguasai teknologi dan hukum itu sendiri.

Selamat berakhir pekan.

Pray for Indonesia.

Jumat, 22 Juli 2011

Prolog

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rakhmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat memulai untuk menuliskan dan berbagi melalui blog ini. Setelah sekian lama terlena dengan dunia robot (bekerja dan bekerja), dimana saya harus datang ke kantor tepat waktu, dan mengisi waktu demi waktu untuk urusan kantor, hari ini, saya akan memulai sesuatu yang baru dengan berbagi catatan, ide dan pandangan-pandangan hidup melalui blog ini.

Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepatnya, menjadikan kita semua dapat lebih leluasa berkomunikasi, berbagi suka dan duka, pengalaman, keluh kesah dan kebahagiaan. Tanpa perlu lagi menunggu pak pos datang, atau sekedar menanti telefon rumah berdering. Cukup dengan mencari jaringan hotspot gratis di kampus, atau dengan paket internetan termurah sekalipun, kita dapat berbagi.

Tidaklah cukup untuk membagikan sebuah catatan dalam sebuah dinding facebook, atau melalui twitter, dan sebentar lagi kita akan berbagi melalui G+ yang sedang lucu-lucunya. Saya memilih kembali ke blogger (meskipun bisa dikatakan saya pemula), dengan harapan, segala pemikiran bisa menjadi karya dan bakti bagi diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara.

Saya persembahkan catatan ini teruntuk Anakku, Fitrah Fatihah Ramadhani Acram, istriku yang sabar dan setia mendampingi, Indri Purnamasari, serta seluruh sahabat terbaikku di Kompleks Semen Tonasa, SMUN 4 Malang, SMUN 88 Jakarta Timur, dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Tanpa kalian semua, saya bukan siapa-siapa di bumi persada ini.

Selamat menikmati catatan saya, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.

Wassalam,

Acram