Ke-Indonesiaan ku dibangun dari suatu tradisi pendidikan. Waktu Sekolah dasar aku diminta untuk menghafalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kata guruku, Pancasila adalah ideologi dan UUD 1945 merupakan dasar negara. Keduanya sama-sama sakral waktu itu, dan tidak dapat dirubah. AKu pun mengafalkannya dengan segala daya upaya, agar aku tetap menjadi Indonesia.
Apa yang terjadi saat ini, ternyata UUD 1945 ku telah berubah. Aku pun tidak lagi menghafalnya.
Minggu, 28 Agustus 2011
Minggu, 21 Agustus 2011
Sihir Hukum Korupsi
Tertangkapnya tersangka korupsi proyek Wisma Atlet di Kolombia menjadi klimaks dari perdebatan teka teki mengenai jadi atau tidaknya Republik Indonesia hancur. OC Kaligis merupakan pencetus dari kehancuran tersebut. Tidak berlebihan jika media massa begitu gencar untuk menggali informasi sedalam-dalamnya dari Nazaruddin yang melarikan diri. Setelah sampai di tanah air, adegan yang menampilkan pria bertopeng menuruni tangga pesawat dengan biaya sewa kurang lebih Rp. 4 milyar, penonton harus sedikit kecewa karena ternyata kepulangan sang aktor tidak sesuai dengan harapan. Apa yang disajikan Iwan Piliang di bawah bendera jurnalisme sebagai prolog, ternyata jauh berbeda dengan adegan puncak. Bahkan aktor Nazaruddin menandatangani surat “cinta” yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam kacamata sosiologi hukum, hal ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu masyarakat transisional. Kondisi transisi menggambarkan betapa hukum itu dipandang sebagai sebuah nilai yang lahir dari masyarakat, dan bukan sekedar Undang-undang berikut pranatanya. Hal ini diperburuk oleh penciptaan pranata bayangan oleh eksekutif dalam bentuk Komisi dan Satuan Tugas. Akibatnya, desakan-desakan sosial menjadi lebih kuat untuk mempengaruhi suatu proses hukum. Lebih ironis lagi karena, penegak hukum terjebak dalam perang urat syaraf layaknya seorang pelatih sepak bola yang saling serang, sebelum pertandingan dimulai. Istilah deal yang dipopulerkan oleh Permadi melalui suatu aktivitas “penerawangan” menjadi lebih menarik dibandingkan dengan substansi hukum dari kasus yang diduga melibatkan sebuah partai besar yang sedang berkuasa. Keadilan sebagai frame hukum harus mengalah dari kepuasan sebagai frame ekonomi.
Momentum ini menjadi semakin menarik untuk menciptakan berbagai macam sihir. Kasus Nasaruddin tumbuh dan berkembang, berentetan dengan Century Gate dan Gayus Syndrome yang menguras syaraf pemerhati hukum, politik, ekonomi bahkan budaya. Menjadi lebih menarik karena prolog Iwan Piliang disampaikan ke publik, dimana proses seleksi Pemimpin KPK sedang berlangsung. Chandra Hamzah dan Johan Budi mungkin tidak memperlihatkan raut kekecawaan, tetapi Abdullah Hehamahua dan kandidat lainnya harus berterima kasih pada Iwan Piliang. Tentu hal ini tidak perlu dipertegas lagi oleh panitia seleksi bahwa hasil yang diserahkan kepada Presiden berdasarkan perolehan nilai tertinggi.
Kasus korupsi memang menjadi menarik sejak reformasi. Kebebasan berpendapat menjadi domain reformasi. Upaya untuk membungkam suara publik melalui media, terus dilakukan pemerintah, antara lain dengan lahirnya Undang-undang ITE yang menunjukkan tajinya dalam Kasus Prita. Negara pun harus tertunduk malu ketika seorang Darsem harus ditebus dengan harga yang hampir senilai dengan sewa jet untuk memulangkan Nazaruddin. Hal tersebut dilakukan setelah lahir gerakan koin untuk Darsem, meskipun (Alm.) Ruyalti gagal diselamatkan publik. Masih jelas dalam ingatan kita bagaimana teknologi informasi memainkan peran penting dalam drama Bibit dan Chandra.
Sihir hukum korupsi terjadi ketika publik larut dalam ilusi. Terlepas dari keyakinan beragama kita, sihir korupsi menciptakan suatu keadaan dimana pranata hukum dikuasai oleh penafsiran kolektif masyarakat. Bukan lagi metode penafsiran gramatikal atau penggunaan analogi yang menjadi perdebatan sekian abad lamanaya, sihir ini harus dapat menciptakan kepuasan bagi pemiliknya. Publik, masyarakat atau rakyat dianggap sebagai pemilik hukum. Prof. Satjipto Raharjo (Alm) dalam karyanya, Biarkan Hukum Mengalir menegaskan bahwa hukum itu untuk manusia, dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Berangkat dari kalimat inilah seorang budayawan lebih dikagumi dalam suatu dialog hukum, dibandingkan ilmuan, praktisi dan aparat penegak hukum itu sendiri. Sistem hukum yang dibangun dari kerangka kolonialisme yang dicampur aduk memang menjadi bumerang bagi rakyat untuk cenderung melakukan perlawanan. Pancasila sebagai ideologi cukup menjadi pajangan di setiap ruangan pejabat negara.
Sihir hukum korupsi bukan teori baru, namun menguatkan teori psikologi hukum dikembangkan oleh Prof. Achmad Ali yang menyebutkan bahwa hukum itu sebaiknya memberi ketenangan dalam masyarakat. Bentuk ketenangan ini kemudian ditafsirkan salah oleh KPK dengan menampilkan gambar photo dan rekaman yang menjadi misteri 40 jam. Seorang Karni Ilyas yang telah 36 tahun bergelut dalam jurnalistik hukum, bahkan mempertanyakan kembali pengertian korupsi. Sungguh pertanyaan yang sangat menggelitik untuk seorang presiden Jakarta Lawyers Club yang tentu memiliki banyak kutipan di setiap akhir acaranya. Sedemikian hebatnya sihir hukum korupsi.
OC Kaligis sebagai pencetus kehancuran Republik Indonesia jika Nazaruddin bersaksi seterang-terangnya, juga harus merasakan pahitnya sihir ini. Meskipun kita semua juga masih belum menemukan korelasi ketepatan waktu keberadaan sang litigator di kolombia dengan penangkapan Nazaruddin. Apa yang terjadi kemudian? Di bulan suci ramadhan, peringatan HUT Proklamasi yang sehari sebelumnya diawali dengan pidato kenegaraan, Nazaruddin sedang berada di rumah tahanan, yang kita pun tidak bisa memastikan gerak gerik setiap detik yang dilakukannya. OC Kaligis yang biasanya memimpin langsung pertempuran, harus sedikit bungkam dan menugaskan seorang Dhea untuk menyampaikan sudut pandang lawyers dalam kasus Nazaruddin. Publik pun sedikit tersihir dengan tampilnya Dhea, lawyers muda yang anggun, lugas, sedikit cerdas dan strategis dalam berdialog dengan seorang Denny Indrayana dan Johan Budi di salah satu stasiun televisi. Status Dhea di Facebook menerima ratusan jempol dan komentar sejak debut pertamanya.
Korupsi menjadi sajian menarik, dibandingkan dengan ancaman disintegrasi di Papua. Tembak menembak di Papua harus mengalah daripada sms dan bbm ancaman-ancaman pembunuhan dari suatu kasus korupsi. Semangat kemerdekaan tidak lagi menimbulkan nasionalisme, dan saat itu amanat proklamator kembali didengungkan, bahwa tugas berat yang diemban pemimpin bangsa saat ini adalah melawan bangsa sendiri.
Harus disadari bahwa saat ini masyarakat sedang dalam kendali sihir hukum korupsi. Penyadaran ini tidak semudah tayangan hipnotis di salah satu telebisi swasta. Namun tidaklah perlu kita mengumpulkan ribuan pawang sihir untuk menyadarkan kita semua. Proses penyadaran hanya dapat dapat dilakukan oleh kekuatan ideologi. Selama ini, sistem hukum kita tidak menganut ideologi Pancasila. Jiwa Pancasila nyaris tidak hadir dalam produk hukum, baik itu yang dikodifikasi, diratifikasi, dan diunifikasi. Kalaupun ada, maka itu tidak dijiwai. Penjiwaan terhadap ideologi inilah yang akan menyadarkan kita dari suatu sihir hukum korupsi.
Ironis karena obat yang bernama Pancasila tersebut, sudah terkesan kurang keren, dan sedikit membuat generasi muda penerus bangsa untuk minder menghafalkan butir demi butir. Dari sisi ekonomi, karena korupsi tidak bisa dipisahkan dari ekonomi, koperasi yang konon menjadi pondasi perekonomian, harus didongkrak, dan setelah didongkrak ikutlah tersihir menjadi suatu lembaga dengan pengurus tanpa anggota. Sistem perbankan negara dibangun atas kekuatan modal, dan bukan atas kekuatan fundamental. Jumlah bank yang sedemikian banyak saling klaim meningkatkan kesejahteraan rakyat, sementara fungsi intermediasi begitu timpang jika melihat suku bunga yang diberikan antara korporasi dengan usaha mikro.
Anggaran kita disusun untuk menafkahi masyarakat melalui belanja pegawai dan belanja rutin, sementara untuk kebutuhan infrastruktur penunjang aktivitas petani dinomor berikutnya. Perlindungan berusaha masih berpihak pada konglomerasi dibandingkan dengan konsumen, hal ini terlihat dari pembiayaan terhadap lembaga konsumen jauh lebih rendah dibandingkan pembiayaan terhadap lembaga persaingan usaha. Harga murah dan terjangkau dihasilkan , tapi terkadang nyawa menjadi taruhannya. Kita masih ingat dengan kasus Adam Air.
Kekuatan ekonomi kita lahir dari suatu data statistik yang didominasi oleh pasar “kertas”, yang di dalamnya mengandung bom waktu yang bisa meledak setiap saat. Kapitalisasi pasar dijadikan klaim keberhasilan negara dalam mengisi kemerdekaan, dibandingkan dengan fakta bahwa disaat negara membuka pasar impor beras, disaat itu pula jutaan petani gagal panen karena banjir dan gejala alam lainnya. Gaya hidup kepemimpinan kita masih didominasi budaya kolonialisme, yang cenderung menempatkan rakyat sebagai objek kepemimpinan.
Berbagai momentum telah kita lalui untuk terlepas dari sihir ini, namun selalu saja menjadi catatan-catatan berkas perkara di pengadilan. Negarawan membuat buku, koruptor juga membuat buku tentang betapa tidak adilnya negara ini. Dan bisa ditebak, buku sang koruptor yang biasanya diberi label buku putih, akan lebih laris. Itu karena sihir hukum korupsi.
Saatnya untuk mengusir sihir ini dengan berideologi secara kaffah. Kalaupun Pancasila kurang berkenan, mungkin ada alternatif lain yang lebih bisa meningkatkan heroisme dan patriotisme bangsa yang besar ini. Kita tentu tidak mau generasi bangsa ini menjadi penonton disaat gerak lempeng bumi 200 tahun kemudian benar-benar akan membuat benua baru yang berpusat di gugusan pulau nusantara, Republik Indonesia.
Dalam kacamata sosiologi hukum, hal ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu masyarakat transisional. Kondisi transisi menggambarkan betapa hukum itu dipandang sebagai sebuah nilai yang lahir dari masyarakat, dan bukan sekedar Undang-undang berikut pranatanya. Hal ini diperburuk oleh penciptaan pranata bayangan oleh eksekutif dalam bentuk Komisi dan Satuan Tugas. Akibatnya, desakan-desakan sosial menjadi lebih kuat untuk mempengaruhi suatu proses hukum. Lebih ironis lagi karena, penegak hukum terjebak dalam perang urat syaraf layaknya seorang pelatih sepak bola yang saling serang, sebelum pertandingan dimulai. Istilah deal yang dipopulerkan oleh Permadi melalui suatu aktivitas “penerawangan” menjadi lebih menarik dibandingkan dengan substansi hukum dari kasus yang diduga melibatkan sebuah partai besar yang sedang berkuasa. Keadilan sebagai frame hukum harus mengalah dari kepuasan sebagai frame ekonomi.
Momentum ini menjadi semakin menarik untuk menciptakan berbagai macam sihir. Kasus Nasaruddin tumbuh dan berkembang, berentetan dengan Century Gate dan Gayus Syndrome yang menguras syaraf pemerhati hukum, politik, ekonomi bahkan budaya. Menjadi lebih menarik karena prolog Iwan Piliang disampaikan ke publik, dimana proses seleksi Pemimpin KPK sedang berlangsung. Chandra Hamzah dan Johan Budi mungkin tidak memperlihatkan raut kekecawaan, tetapi Abdullah Hehamahua dan kandidat lainnya harus berterima kasih pada Iwan Piliang. Tentu hal ini tidak perlu dipertegas lagi oleh panitia seleksi bahwa hasil yang diserahkan kepada Presiden berdasarkan perolehan nilai tertinggi.
Kasus korupsi memang menjadi menarik sejak reformasi. Kebebasan berpendapat menjadi domain reformasi. Upaya untuk membungkam suara publik melalui media, terus dilakukan pemerintah, antara lain dengan lahirnya Undang-undang ITE yang menunjukkan tajinya dalam Kasus Prita. Negara pun harus tertunduk malu ketika seorang Darsem harus ditebus dengan harga yang hampir senilai dengan sewa jet untuk memulangkan Nazaruddin. Hal tersebut dilakukan setelah lahir gerakan koin untuk Darsem, meskipun (Alm.) Ruyalti gagal diselamatkan publik. Masih jelas dalam ingatan kita bagaimana teknologi informasi memainkan peran penting dalam drama Bibit dan Chandra.
Sihir hukum korupsi terjadi ketika publik larut dalam ilusi. Terlepas dari keyakinan beragama kita, sihir korupsi menciptakan suatu keadaan dimana pranata hukum dikuasai oleh penafsiran kolektif masyarakat. Bukan lagi metode penafsiran gramatikal atau penggunaan analogi yang menjadi perdebatan sekian abad lamanaya, sihir ini harus dapat menciptakan kepuasan bagi pemiliknya. Publik, masyarakat atau rakyat dianggap sebagai pemilik hukum. Prof. Satjipto Raharjo (Alm) dalam karyanya, Biarkan Hukum Mengalir menegaskan bahwa hukum itu untuk manusia, dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Berangkat dari kalimat inilah seorang budayawan lebih dikagumi dalam suatu dialog hukum, dibandingkan ilmuan, praktisi dan aparat penegak hukum itu sendiri. Sistem hukum yang dibangun dari kerangka kolonialisme yang dicampur aduk memang menjadi bumerang bagi rakyat untuk cenderung melakukan perlawanan. Pancasila sebagai ideologi cukup menjadi pajangan di setiap ruangan pejabat negara.
Sihir hukum korupsi bukan teori baru, namun menguatkan teori psikologi hukum dikembangkan oleh Prof. Achmad Ali yang menyebutkan bahwa hukum itu sebaiknya memberi ketenangan dalam masyarakat. Bentuk ketenangan ini kemudian ditafsirkan salah oleh KPK dengan menampilkan gambar photo dan rekaman yang menjadi misteri 40 jam. Seorang Karni Ilyas yang telah 36 tahun bergelut dalam jurnalistik hukum, bahkan mempertanyakan kembali pengertian korupsi. Sungguh pertanyaan yang sangat menggelitik untuk seorang presiden Jakarta Lawyers Club yang tentu memiliki banyak kutipan di setiap akhir acaranya. Sedemikian hebatnya sihir hukum korupsi.
OC Kaligis sebagai pencetus kehancuran Republik Indonesia jika Nazaruddin bersaksi seterang-terangnya, juga harus merasakan pahitnya sihir ini. Meskipun kita semua juga masih belum menemukan korelasi ketepatan waktu keberadaan sang litigator di kolombia dengan penangkapan Nazaruddin. Apa yang terjadi kemudian? Di bulan suci ramadhan, peringatan HUT Proklamasi yang sehari sebelumnya diawali dengan pidato kenegaraan, Nazaruddin sedang berada di rumah tahanan, yang kita pun tidak bisa memastikan gerak gerik setiap detik yang dilakukannya. OC Kaligis yang biasanya memimpin langsung pertempuran, harus sedikit bungkam dan menugaskan seorang Dhea untuk menyampaikan sudut pandang lawyers dalam kasus Nazaruddin. Publik pun sedikit tersihir dengan tampilnya Dhea, lawyers muda yang anggun, lugas, sedikit cerdas dan strategis dalam berdialog dengan seorang Denny Indrayana dan Johan Budi di salah satu stasiun televisi. Status Dhea di Facebook menerima ratusan jempol dan komentar sejak debut pertamanya.
Korupsi menjadi sajian menarik, dibandingkan dengan ancaman disintegrasi di Papua. Tembak menembak di Papua harus mengalah daripada sms dan bbm ancaman-ancaman pembunuhan dari suatu kasus korupsi. Semangat kemerdekaan tidak lagi menimbulkan nasionalisme, dan saat itu amanat proklamator kembali didengungkan, bahwa tugas berat yang diemban pemimpin bangsa saat ini adalah melawan bangsa sendiri.
Harus disadari bahwa saat ini masyarakat sedang dalam kendali sihir hukum korupsi. Penyadaran ini tidak semudah tayangan hipnotis di salah satu telebisi swasta. Namun tidaklah perlu kita mengumpulkan ribuan pawang sihir untuk menyadarkan kita semua. Proses penyadaran hanya dapat dapat dilakukan oleh kekuatan ideologi. Selama ini, sistem hukum kita tidak menganut ideologi Pancasila. Jiwa Pancasila nyaris tidak hadir dalam produk hukum, baik itu yang dikodifikasi, diratifikasi, dan diunifikasi. Kalaupun ada, maka itu tidak dijiwai. Penjiwaan terhadap ideologi inilah yang akan menyadarkan kita dari suatu sihir hukum korupsi.
Ironis karena obat yang bernama Pancasila tersebut, sudah terkesan kurang keren, dan sedikit membuat generasi muda penerus bangsa untuk minder menghafalkan butir demi butir. Dari sisi ekonomi, karena korupsi tidak bisa dipisahkan dari ekonomi, koperasi yang konon menjadi pondasi perekonomian, harus didongkrak, dan setelah didongkrak ikutlah tersihir menjadi suatu lembaga dengan pengurus tanpa anggota. Sistem perbankan negara dibangun atas kekuatan modal, dan bukan atas kekuatan fundamental. Jumlah bank yang sedemikian banyak saling klaim meningkatkan kesejahteraan rakyat, sementara fungsi intermediasi begitu timpang jika melihat suku bunga yang diberikan antara korporasi dengan usaha mikro.
Anggaran kita disusun untuk menafkahi masyarakat melalui belanja pegawai dan belanja rutin, sementara untuk kebutuhan infrastruktur penunjang aktivitas petani dinomor berikutnya. Perlindungan berusaha masih berpihak pada konglomerasi dibandingkan dengan konsumen, hal ini terlihat dari pembiayaan terhadap lembaga konsumen jauh lebih rendah dibandingkan pembiayaan terhadap lembaga persaingan usaha. Harga murah dan terjangkau dihasilkan , tapi terkadang nyawa menjadi taruhannya. Kita masih ingat dengan kasus Adam Air.
Kekuatan ekonomi kita lahir dari suatu data statistik yang didominasi oleh pasar “kertas”, yang di dalamnya mengandung bom waktu yang bisa meledak setiap saat. Kapitalisasi pasar dijadikan klaim keberhasilan negara dalam mengisi kemerdekaan, dibandingkan dengan fakta bahwa disaat negara membuka pasar impor beras, disaat itu pula jutaan petani gagal panen karena banjir dan gejala alam lainnya. Gaya hidup kepemimpinan kita masih didominasi budaya kolonialisme, yang cenderung menempatkan rakyat sebagai objek kepemimpinan.
Berbagai momentum telah kita lalui untuk terlepas dari sihir ini, namun selalu saja menjadi catatan-catatan berkas perkara di pengadilan. Negarawan membuat buku, koruptor juga membuat buku tentang betapa tidak adilnya negara ini. Dan bisa ditebak, buku sang koruptor yang biasanya diberi label buku putih, akan lebih laris. Itu karena sihir hukum korupsi.
Saatnya untuk mengusir sihir ini dengan berideologi secara kaffah. Kalaupun Pancasila kurang berkenan, mungkin ada alternatif lain yang lebih bisa meningkatkan heroisme dan patriotisme bangsa yang besar ini. Kita tentu tidak mau generasi bangsa ini menjadi penonton disaat gerak lempeng bumi 200 tahun kemudian benar-benar akan membuat benua baru yang berpusat di gugusan pulau nusantara, Republik Indonesia.
Kamis, 04 Agustus 2011
Tabung Kehidupan
Tabung kehidupan merupakan sebuah ilustrasi kehidupan yang menggambarkan tentang bagaimana kita hidup, mengisi kehidupan, memanfaatkan hasil kehidupan, sampai pada sesuatu yang ditinggalkan pasca kehidupan.
Saya mencoba untuk menceritakan ilustrasi tabung kehidupan tersebut.
Pertama, kita hidup di dunia, mencari penghasilan untuk membiayai kehidupan. Kehidupan kita merupakan sebuah tabung, yang memiliki lobang pada bagian atas, dimana pada lubang tersebut kita akan mengisinya dengan pendapatan. Kemudian, di bagian bawah terdapat lubang dimana kita melakukan pengeluaran. Jika pendapatan Rp. 10jt, maka pengeluaran harus kurang dari Rp. 10jt. Selisihnya kemudian di Tabung, dan di Investasikan.
Tabungan dan Investasi tersebut dipergunakan untuk masa depan, biaya pendidikan anak, dana cadangan. Pertanyaannya adalah, apakah proses pengisian tabung kehidupan tersebut dijamin? Apalah dapat berlangsung terus menerus?
Ternyata dalam hidup ini, kita mengenal Risiko Kehidupan. Resiko kehidupan secara garis besar terdiri dari:
1.) Sakit Kritis
2.) Cacat Tetap
3.) Tutup Usia.
Ketika terjadi risiko kehidupan, maka tabunga kehidupan akan pincang, dimana pendapatan dapat saja berhenti sama sekali, sementara pengeluaran akan tetap, bahkan dalam keadaan tertentu akan mengalami peningkatan, dan menghabiskan isi dari tabung kehidupan kita. Termasuk investasi. 90% masyarakat Indonesia mengalami hal ini.
Untuk itulah diperlukan suatu proteksi yang dapat memitigasi, atau meminimalisir beban kehidupan ketika terjadi risiko kehidupan.
Saya mencoba untuk menceritakan ilustrasi tabung kehidupan tersebut.
Pertama, kita hidup di dunia, mencari penghasilan untuk membiayai kehidupan. Kehidupan kita merupakan sebuah tabung, yang memiliki lobang pada bagian atas, dimana pada lubang tersebut kita akan mengisinya dengan pendapatan. Kemudian, di bagian bawah terdapat lubang dimana kita melakukan pengeluaran. Jika pendapatan Rp. 10jt, maka pengeluaran harus kurang dari Rp. 10jt. Selisihnya kemudian di Tabung, dan di Investasikan.
Tabungan dan Investasi tersebut dipergunakan untuk masa depan, biaya pendidikan anak, dana cadangan. Pertanyaannya adalah, apakah proses pengisian tabung kehidupan tersebut dijamin? Apalah dapat berlangsung terus menerus?
Ternyata dalam hidup ini, kita mengenal Risiko Kehidupan. Resiko kehidupan secara garis besar terdiri dari:
1.) Sakit Kritis
2.) Cacat Tetap
3.) Tutup Usia.
Ketika terjadi risiko kehidupan, maka tabunga kehidupan akan pincang, dimana pendapatan dapat saja berhenti sama sekali, sementara pengeluaran akan tetap, bahkan dalam keadaan tertentu akan mengalami peningkatan, dan menghabiskan isi dari tabung kehidupan kita. Termasuk investasi. 90% masyarakat Indonesia mengalami hal ini.
Untuk itulah diperlukan suatu proteksi yang dapat memitigasi, atau meminimalisir beban kehidupan ketika terjadi risiko kehidupan.
Minggu, 24 Juli 2011
Menyilet keberadaan Negara
Negara merupakan sebuah organisasi. Setidaknya negara memiliki organ yang bekerja secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam rangka mengaktualkan keberadaan negara tersebut. Bagaimana organ itu, dan seperti apa organ itu bekerja, ditentukan oleh rule model dari negara tersebut. Negara modern pada umumnya memiliki organ berikut fungsinya yang dituangkan dalam suatu tulisan, dikenal dengan hukum tertulis, lebih konkrit lagi dalam kacamata akademisi disebut sebagai Hukum Tata Negara, dan akademisi yang lain menyebutnya sebagai perilaku negara. Yang pasti, perilaku korupsi pun termasuk dalam suatu perilaku negara, karena dituangkan dalam suatu Undang-undang, yang jika dapat dikaitkan dengan perjanjian, maka korupsi melakukan perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu.
Negara identik dengan 3 (tiga) unsur utama, yaitu, wilayah, rakyat dan kedaulatan. Wilayah diisitilahkan sebagai tertorial. Rakyat diistilahkan sebagai warga negara, dan kedaulatan diistilahakan sebagai pengakuan dari masyarakat internasional. Ketiga unsur tersebut tidak cukup untuk membedakan negara dengan perkumpulan masyarakat adat, maka dimasukkanlah unsur adanya kekuasaan. Kekuasaan dalam suatu negara dikenal dengan politik. Bagaimana dengan unsur hukum? Apakah dapat dikatakan sebuah negara jika telah memiliki wilayah, rakyat, kedaulatan dan keuasaan? Hukum, hanya jika ingin kita masukkan sebagai unsur negara, maka hukum itu merupakan sub unsur dari politik, atau bagian dari kekuasaan. Ironis jika melihat rumusan UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum. Saya lebih memilih untuk mengganti terminologi tersebut dengan menyebutkan Indonesia sebagai negara Pancasila. Menempatkan Pancasila sebagai asas negara, akhirnya mengecilkan keberadaan Pancasila sebagai ideologi, yang merupakan ruh dari unsur-unsur negara. Pertanyaannya: "kenapa tidak memasukkan Pancasila menjadi unsur?", atau sebutlah ideologi sebagai bagian dari unsur tersebut.
Jika wilayah memiliki variabel-variabell batas teritorial, dan kedaulatan memiliki variabel pengakuan masyarakat internasional, maka rakyat memiliki variabel ideologi. Pancasila kita merupakan poros tengah ideologi yang domainnya terletak pada Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan agama, suku, ras dan golongan, tetapi tetap satu. Begitu banyak ulasan mengenai terminologi tersebut, namun sebenarnya hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mematahkan dialektika Pancasila. Semua benar, dan mungkin saja tidak tepat dalam tataran aplikasi ideologis.
Dimana sebenarnya domain negara yang miliki wilayah, rakyat, pengakuan ditambah dengan kekuasaan tersebut? Domain tujuan, jelas untuk kesejahteraan, bukan untuk arogansi terlebih sekedar unjuk kebolehan yang semu. Kesejahteraan yang mana? Apakah kesejahteraan yang dimaksud oleh para motivational speaking? Apakah kesejahteraan dalam bentuk angka-angka penurunan pengangguran dan angka kemiskinan? Apapun definisi yang membatasi kesejahteraan tersebut, harus kita pahami terlebih dahulu, bahwa ada unsur perjanjian dalam suatu negara. Tidaklah dimasukkan dalam unsur negera di atas, karena perjanjian dalam negera tersebut merupakan perjanjian antara kekuasaan dengan rakyat. Perjanjian untuk mempertahankan wilayah teritorial, perjanjian untuk memelihara pengakuan masyarakat internasional.
Jika dikerucutkan dalam suatu sistem piramida, maka dipucuk piramida tersebut terdapat kesejahteraan. Berada di puncak karena dari bagian bawah piramida berserakan berbagai perjalanan (sejarah) dan pergumulan kegiatan dalam negara. Piramida kita ini dibingkai dalam kerangka negara, memelihara setiap pergumulan di bagian bawahnya, agar tidak berantakan, dan tersusun dengan kuat, sehingga dapat menopang puncak dari piramida, yaitu kesejahteraan.
Bagaimana wujud kesejahteraan dalam piramida tersebut? Sangat simple, ketika pergumulan dalam piramida cukup kuat untuk menopang piramida. Bagaimana caranya? Tentu dengan adanya suatu pola ideologis, yang diterjemahkan dalam suatu hukum yang dijalankan oleh kekuasaan. Ketika Indonesia menjustifikasi sebagai penganut eropa kontinental, saatnya untuk mengenyampingkan anglo saxon system. Demikian halnya sebaliknya. Namun, Pancasila kita tidak menjustifikasi kedua hal tersebut, melainkan merupakan suatu ideologi yang memiliki wujudnya sendiri.
Negara identik dengan 3 (tiga) unsur utama, yaitu, wilayah, rakyat dan kedaulatan. Wilayah diisitilahkan sebagai tertorial. Rakyat diistilahkan sebagai warga negara, dan kedaulatan diistilahakan sebagai pengakuan dari masyarakat internasional. Ketiga unsur tersebut tidak cukup untuk membedakan negara dengan perkumpulan masyarakat adat, maka dimasukkanlah unsur adanya kekuasaan. Kekuasaan dalam suatu negara dikenal dengan politik. Bagaimana dengan unsur hukum? Apakah dapat dikatakan sebuah negara jika telah memiliki wilayah, rakyat, kedaulatan dan keuasaan? Hukum, hanya jika ingin kita masukkan sebagai unsur negara, maka hukum itu merupakan sub unsur dari politik, atau bagian dari kekuasaan. Ironis jika melihat rumusan UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum. Saya lebih memilih untuk mengganti terminologi tersebut dengan menyebutkan Indonesia sebagai negara Pancasila. Menempatkan Pancasila sebagai asas negara, akhirnya mengecilkan keberadaan Pancasila sebagai ideologi, yang merupakan ruh dari unsur-unsur negara. Pertanyaannya: "kenapa tidak memasukkan Pancasila menjadi unsur?", atau sebutlah ideologi sebagai bagian dari unsur tersebut.
Jika wilayah memiliki variabel-variabell batas teritorial, dan kedaulatan memiliki variabel pengakuan masyarakat internasional, maka rakyat memiliki variabel ideologi. Pancasila kita merupakan poros tengah ideologi yang domainnya terletak pada Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan agama, suku, ras dan golongan, tetapi tetap satu. Begitu banyak ulasan mengenai terminologi tersebut, namun sebenarnya hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mematahkan dialektika Pancasila. Semua benar, dan mungkin saja tidak tepat dalam tataran aplikasi ideologis.
Dimana sebenarnya domain negara yang miliki wilayah, rakyat, pengakuan ditambah dengan kekuasaan tersebut? Domain tujuan, jelas untuk kesejahteraan, bukan untuk arogansi terlebih sekedar unjuk kebolehan yang semu. Kesejahteraan yang mana? Apakah kesejahteraan yang dimaksud oleh para motivational speaking? Apakah kesejahteraan dalam bentuk angka-angka penurunan pengangguran dan angka kemiskinan? Apapun definisi yang membatasi kesejahteraan tersebut, harus kita pahami terlebih dahulu, bahwa ada unsur perjanjian dalam suatu negara. Tidaklah dimasukkan dalam unsur negera di atas, karena perjanjian dalam negera tersebut merupakan perjanjian antara kekuasaan dengan rakyat. Perjanjian untuk mempertahankan wilayah teritorial, perjanjian untuk memelihara pengakuan masyarakat internasional.
Jika dikerucutkan dalam suatu sistem piramida, maka dipucuk piramida tersebut terdapat kesejahteraan. Berada di puncak karena dari bagian bawah piramida berserakan berbagai perjalanan (sejarah) dan pergumulan kegiatan dalam negara. Piramida kita ini dibingkai dalam kerangka negara, memelihara setiap pergumulan di bagian bawahnya, agar tidak berantakan, dan tersusun dengan kuat, sehingga dapat menopang puncak dari piramida, yaitu kesejahteraan.
Bagaimana wujud kesejahteraan dalam piramida tersebut? Sangat simple, ketika pergumulan dalam piramida cukup kuat untuk menopang piramida. Bagaimana caranya? Tentu dengan adanya suatu pola ideologis, yang diterjemahkan dalam suatu hukum yang dijalankan oleh kekuasaan. Ketika Indonesia menjustifikasi sebagai penganut eropa kontinental, saatnya untuk mengenyampingkan anglo saxon system. Demikian halnya sebaliknya. Namun, Pancasila kita tidak menjustifikasi kedua hal tersebut, melainkan merupakan suatu ideologi yang memiliki wujudnya sendiri.
Sabtu, 23 Juli 2011
Nazaruddin: antara nyanyian, teknologi dan hukum
Pekan ini kita disajikan dengan menu spesial, berupa percakapan seorang buronan yang disiarkan secara real time oleh sebuah stasiun televisi swasta. Bukan hanya sekali, pertama melalui sambungan telefon (belum ada klarifikasi resmi seluler atau fixed phone), kedua yang lebih menghebohkan adalah percakapan via web cam melalu jejaring skype. Sederhana, penggiat internet, terlebih banyak yang menggunakan internet sebagai media komunikasi merasa tidak aneh dengan hal tersebut. Persoalannya hanyalah, yang berkomunikasi adalah seorang buronan dengan perss. Banyak komunikasi serupa yang sebenarnya juga merupakan pelanggaran hukum, misalnya camfrog, dimana perbuatan pornografi dengan leluasa bisa diakses oleh semua pengguna internet. Bahkan, sudah ada yang menjual aksi sensasional melalui fasilitas chatt massal Yahoo Massanger. Kehadiran G+, tentulah menambah segala kemungkinan itu. Pertanyaannya, dimana negara sebagai the power off law. Kekuatan yang memiliki perangkat eksekutorial.
Meminjam istilah Bang Eep Syaifullah, Peradilan Publik. Saya mencoba merangkainya dalam suatu proses "hukum acara", dimana issue bisa menjadi bukti awal, kemudian dilkaukan penyelidikan oleh perss, dan dilimpahkan ke dalam bentuk kemasan tayangan, didakwakan oleh perss, terkadang terjadi mediasi yang diselesaikan dengan baik oleh perss. Namun, untuk hal yang tidak terselesaikan melalui mediasi, maka putusannya dalam bentuk opini publik. Dalam keerangka ilmu hukum, ini dikenal dengan norma sosial. Dimana masyarakat memberikan hukuman berupa ketidakpercayaan terhadap seseorang atau kelompok. Namun sanksi ini tidak memiliki kekuatan mengikat. Masyarakat tidak dapat menjebloskan Nasruddin ke penjara, terlebih Anas Urbaningrum, terlebih memberhentikan Presiden. Selesai dalam tataran opini. Opini tentang kredibilitas pemerintah, opini tentang kelemahan aparat penegak hukum, dan sebagainya dan seterusnya.
Ironis, dengan kondisi gagalnya Undang-undang BPJPS disahkan, perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Perundang-undangan yang kembali memasukkan Tap MPR dalam silsilah ketatanegaraan kita. Dilema dalam carut marut pembenaran biaya politik yang tinggi untuk persiapan Pemilikada di DKI dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya ratusan milyar rupiah. Kita tidak perlu lagi mengungkit Darsem yang juga berhasil diselamatkan oleh gerakan elegan dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media jejaring sosial.
Akhir pekan ini saya mencoba menarik suatu garis lurus, dan mempersempit fenomena negeri ini dalam kerangka, "kembali ke laptop". Kenapa? Ditengah maraknya perangkat tablet, yang menawarkan fiture lebih sederhana dan simple, kita ternyata masih memilih menggunakan laptop untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin, bahkan untuk browsing sekalipun, masih lebih nyaman menggunakan laptop. Setidaknya, kita masih bersyukur karena tidak sampai terlalu jauh ke kerangka mesin ketik.
Jika seorang Ketua KPK, Kapolri Jaksa Agung atau sebutlah juga Menteri Hukum dan HAM tidak memiliki relationship yang baik dengan media massa, perusahaan telekomunikasi, maka sesungguhnya mereka perlu kembali menelfon stafnya, kemudian staff itu membuka laptop, mencoba googling berbagai aplikasi pendeteksi keberadaan Nazaruddin, sungguh rantai panjang yang harus dilalui. Saya tidak mengatakan bahwa pejabat negara harus friendly teknologi, tapi Menkomfindo kita seorang tweet maniak. Sangat menjijikkan untuk melepaskan fungsinya dalam melacak jaringan komunikasi yang digunakan media televisi dan seorang Iwan Piliang.
Dalam laptop kita, tidak ada jaminan bahwa semua yang dinyanyikan Nazaruddin benar adanya, demikian halnya terhadap kehalusinasiannya. Apakah itu bisa jadi bukti untuk melakukan serangkaian penyelidikan? Kembali ke laptop, Polisi, Jaksa, KPK harus kembali melakukan penelitian pustaka dan jurisprudensi, bahkan jika perlu meminta persetujuan presiden untuk melakukan itu. Sedemikian lambatnya, dibandingkan sekedar mengklik blackberry, menelfon, atau mungkin membuka perangkat iPad atau Android yang dimiliki mereka. Mereka dapat melakukannya dengan mudah di atas Camry yang nyaman, dan jika diperlukan langsung membentuk pusat komando yang mengkoordinir seluruh diplomat di penjuru dunia.
Bukan will atau needs yang ingin kita pertajam, tapi kenapa mesti lama?
Apa yang diinginkan rakyat sebenarnya tidak banyak. Rakyat tidak menghendaki rumah sakit gratis, pendidikan gratis, transportasi massal terbaik, pemukiman yang layak, bukan itu yang dikehendaki rakyat. Rakyat kita sudah dipercantik oleh seorang Mario Teguh atau Ary Ginanjar dengan sikap ikhlas, tulus dan bekerja keras. Keluhan mereka sudah sirna seiring dengan semaikin meningkatnya penghasilan para penyejuk jiwa dipagi hari. Jamaah.... Jamaah.
Lantas, dalam laptop ini sebenarnya apa yang kita harapkan?
Kembali ke judul catatan akhir pekan ini, rakyat hanya butuh nyanyian, bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum. Bagaimana caranya? Jangan lagi membuat pembodohan dengan mengumbar keberhasilan kepemimpinan dengan angka-angka di atas kertas yang tidak jelas. Kepemimpinan yang dibutuhkan saat ini bukanlah kepemimpinan laptop, melainkan kepemimpinan multitasking, yang dapat bekerja cepat mersepons setiap permintaan masyarakat, bukan permintaan pasar.
Pasar bukan masyarakat, dan masyakrakat bukanlah pasar seperti yang dimaksud Tung Dasem Waringin. Masyarakat atau rakyat adalah pemilik negeri yang berhak menentukan hidupnya, dengan berjuang sendiri, tanpa campur tangan negara yang korup.
Catatan akhir pekan ini hanyalah refleksi dari kecanggihan processor yang digunakan negara untuk menjadikan hukum tidak lebih dari sekedar instrumen kekuasaan. Sangat disayangkan, prosessor tersebut tidak didukung oleh user-user yang menguasai teknologi dan hukum itu sendiri.
Selamat berakhir pekan.
Pray for Indonesia.
Meminjam istilah Bang Eep Syaifullah, Peradilan Publik. Saya mencoba merangkainya dalam suatu proses "hukum acara", dimana issue bisa menjadi bukti awal, kemudian dilkaukan penyelidikan oleh perss, dan dilimpahkan ke dalam bentuk kemasan tayangan, didakwakan oleh perss, terkadang terjadi mediasi yang diselesaikan dengan baik oleh perss. Namun, untuk hal yang tidak terselesaikan melalui mediasi, maka putusannya dalam bentuk opini publik. Dalam keerangka ilmu hukum, ini dikenal dengan norma sosial. Dimana masyarakat memberikan hukuman berupa ketidakpercayaan terhadap seseorang atau kelompok. Namun sanksi ini tidak memiliki kekuatan mengikat. Masyarakat tidak dapat menjebloskan Nasruddin ke penjara, terlebih Anas Urbaningrum, terlebih memberhentikan Presiden. Selesai dalam tataran opini. Opini tentang kredibilitas pemerintah, opini tentang kelemahan aparat penegak hukum, dan sebagainya dan seterusnya.
Ironis, dengan kondisi gagalnya Undang-undang BPJPS disahkan, perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Perundang-undangan yang kembali memasukkan Tap MPR dalam silsilah ketatanegaraan kita. Dilema dalam carut marut pembenaran biaya politik yang tinggi untuk persiapan Pemilikada di DKI dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya ratusan milyar rupiah. Kita tidak perlu lagi mengungkit Darsem yang juga berhasil diselamatkan oleh gerakan elegan dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media jejaring sosial.
Akhir pekan ini saya mencoba menarik suatu garis lurus, dan mempersempit fenomena negeri ini dalam kerangka, "kembali ke laptop". Kenapa? Ditengah maraknya perangkat tablet, yang menawarkan fiture lebih sederhana dan simple, kita ternyata masih memilih menggunakan laptop untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin, bahkan untuk browsing sekalipun, masih lebih nyaman menggunakan laptop. Setidaknya, kita masih bersyukur karena tidak sampai terlalu jauh ke kerangka mesin ketik.
Jika seorang Ketua KPK, Kapolri Jaksa Agung atau sebutlah juga Menteri Hukum dan HAM tidak memiliki relationship yang baik dengan media massa, perusahaan telekomunikasi, maka sesungguhnya mereka perlu kembali menelfon stafnya, kemudian staff itu membuka laptop, mencoba googling berbagai aplikasi pendeteksi keberadaan Nazaruddin, sungguh rantai panjang yang harus dilalui. Saya tidak mengatakan bahwa pejabat negara harus friendly teknologi, tapi Menkomfindo kita seorang tweet maniak. Sangat menjijikkan untuk melepaskan fungsinya dalam melacak jaringan komunikasi yang digunakan media televisi dan seorang Iwan Piliang.
Dalam laptop kita, tidak ada jaminan bahwa semua yang dinyanyikan Nazaruddin benar adanya, demikian halnya terhadap kehalusinasiannya. Apakah itu bisa jadi bukti untuk melakukan serangkaian penyelidikan? Kembali ke laptop, Polisi, Jaksa, KPK harus kembali melakukan penelitian pustaka dan jurisprudensi, bahkan jika perlu meminta persetujuan presiden untuk melakukan itu. Sedemikian lambatnya, dibandingkan sekedar mengklik blackberry, menelfon, atau mungkin membuka perangkat iPad atau Android yang dimiliki mereka. Mereka dapat melakukannya dengan mudah di atas Camry yang nyaman, dan jika diperlukan langsung membentuk pusat komando yang mengkoordinir seluruh diplomat di penjuru dunia.
Bukan will atau needs yang ingin kita pertajam, tapi kenapa mesti lama?
Apa yang diinginkan rakyat sebenarnya tidak banyak. Rakyat tidak menghendaki rumah sakit gratis, pendidikan gratis, transportasi massal terbaik, pemukiman yang layak, bukan itu yang dikehendaki rakyat. Rakyat kita sudah dipercantik oleh seorang Mario Teguh atau Ary Ginanjar dengan sikap ikhlas, tulus dan bekerja keras. Keluhan mereka sudah sirna seiring dengan semaikin meningkatnya penghasilan para penyejuk jiwa dipagi hari. Jamaah.... Jamaah.
Lantas, dalam laptop ini sebenarnya apa yang kita harapkan?
Kembali ke judul catatan akhir pekan ini, rakyat hanya butuh nyanyian, bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum. Bagaimana caranya? Jangan lagi membuat pembodohan dengan mengumbar keberhasilan kepemimpinan dengan angka-angka di atas kertas yang tidak jelas. Kepemimpinan yang dibutuhkan saat ini bukanlah kepemimpinan laptop, melainkan kepemimpinan multitasking, yang dapat bekerja cepat mersepons setiap permintaan masyarakat, bukan permintaan pasar.
Pasar bukan masyarakat, dan masyakrakat bukanlah pasar seperti yang dimaksud Tung Dasem Waringin. Masyarakat atau rakyat adalah pemilik negeri yang berhak menentukan hidupnya, dengan berjuang sendiri, tanpa campur tangan negara yang korup.
Catatan akhir pekan ini hanyalah refleksi dari kecanggihan processor yang digunakan negara untuk menjadikan hukum tidak lebih dari sekedar instrumen kekuasaan. Sangat disayangkan, prosessor tersebut tidak didukung oleh user-user yang menguasai teknologi dan hukum itu sendiri.
Selamat berakhir pekan.
Pray for Indonesia.
Jumat, 22 Juli 2011
Prolog
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rakhmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat memulai untuk menuliskan dan berbagi melalui blog ini. Setelah sekian lama terlena dengan dunia robot (bekerja dan bekerja), dimana saya harus datang ke kantor tepat waktu, dan mengisi waktu demi waktu untuk urusan kantor, hari ini, saya akan memulai sesuatu yang baru dengan berbagi catatan, ide dan pandangan-pandangan hidup melalui blog ini.
Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepatnya, menjadikan kita semua dapat lebih leluasa berkomunikasi, berbagi suka dan duka, pengalaman, keluh kesah dan kebahagiaan. Tanpa perlu lagi menunggu pak pos datang, atau sekedar menanti telefon rumah berdering. Cukup dengan mencari jaringan hotspot gratis di kampus, atau dengan paket internetan termurah sekalipun, kita dapat berbagi.
Tidaklah cukup untuk membagikan sebuah catatan dalam sebuah dinding facebook, atau melalui twitter, dan sebentar lagi kita akan berbagi melalui G+ yang sedang lucu-lucunya. Saya memilih kembali ke blogger (meskipun bisa dikatakan saya pemula), dengan harapan, segala pemikiran bisa menjadi karya dan bakti bagi diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara.
Saya persembahkan catatan ini teruntuk Anakku, Fitrah Fatihah Ramadhani Acram, istriku yang sabar dan setia mendampingi, Indri Purnamasari, serta seluruh sahabat terbaikku di Kompleks Semen Tonasa, SMUN 4 Malang, SMUN 88 Jakarta Timur, dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Tanpa kalian semua, saya bukan siapa-siapa di bumi persada ini.
Selamat menikmati catatan saya, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.
Wassalam,
Acram
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rakhmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat memulai untuk menuliskan dan berbagi melalui blog ini. Setelah sekian lama terlena dengan dunia robot (bekerja dan bekerja), dimana saya harus datang ke kantor tepat waktu, dan mengisi waktu demi waktu untuk urusan kantor, hari ini, saya akan memulai sesuatu yang baru dengan berbagi catatan, ide dan pandangan-pandangan hidup melalui blog ini.
Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian cepatnya, menjadikan kita semua dapat lebih leluasa berkomunikasi, berbagi suka dan duka, pengalaman, keluh kesah dan kebahagiaan. Tanpa perlu lagi menunggu pak pos datang, atau sekedar menanti telefon rumah berdering. Cukup dengan mencari jaringan hotspot gratis di kampus, atau dengan paket internetan termurah sekalipun, kita dapat berbagi.
Tidaklah cukup untuk membagikan sebuah catatan dalam sebuah dinding facebook, atau melalui twitter, dan sebentar lagi kita akan berbagi melalui G+ yang sedang lucu-lucunya. Saya memilih kembali ke blogger (meskipun bisa dikatakan saya pemula), dengan harapan, segala pemikiran bisa menjadi karya dan bakti bagi diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara.
Saya persembahkan catatan ini teruntuk Anakku, Fitrah Fatihah Ramadhani Acram, istriku yang sabar dan setia mendampingi, Indri Purnamasari, serta seluruh sahabat terbaikku di Kompleks Semen Tonasa, SMUN 4 Malang, SMUN 88 Jakarta Timur, dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Tanpa kalian semua, saya bukan siapa-siapa di bumi persada ini.
Selamat menikmati catatan saya, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua.
Wassalam,
Acram
Langganan:
Postingan (Atom)