Minggu, 28 Agustus 2011

Aku "tidak" ingin menjadi Indonesia

Ke-Indonesiaan ku dibangun dari suatu tradisi pendidikan. Waktu Sekolah dasar aku diminta untuk menghafalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kata guruku, Pancasila adalah ideologi dan UUD 1945 merupakan dasar negara. Keduanya sama-sama sakral waktu itu, dan tidak dapat dirubah. AKu pun mengafalkannya dengan segala daya upaya, agar aku tetap menjadi Indonesia.

Apa yang terjadi saat ini, ternyata UUD 1945 ku telah berubah. Aku pun tidak lagi menghafalnya.

Minggu, 21 Agustus 2011

Sihir Hukum Korupsi

Tertangkapnya tersangka korupsi proyek Wisma Atlet di Kolombia menjadi klimaks dari perdebatan teka teki mengenai jadi atau tidaknya Republik Indonesia hancur. OC Kaligis merupakan pencetus dari kehancuran tersebut. Tidak berlebihan jika media massa begitu gencar untuk menggali informasi sedalam-dalamnya dari Nazaruddin yang melarikan diri. Setelah sampai di tanah air, adegan yang menampilkan pria bertopeng menuruni tangga pesawat dengan biaya sewa kurang lebih Rp. 4 milyar, penonton harus sedikit kecewa karena ternyata kepulangan sang aktor tidak sesuai dengan harapan. Apa yang disajikan Iwan Piliang di bawah bendera jurnalisme sebagai prolog, ternyata jauh berbeda dengan adegan puncak. Bahkan aktor Nazaruddin menandatangani surat “cinta” yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Dalam kacamata sosiologi hukum, hal ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam suatu masyarakat transisional. Kondisi transisi menggambarkan betapa hukum itu dipandang sebagai sebuah nilai yang lahir dari masyarakat, dan bukan sekedar Undang-undang berikut pranatanya. Hal ini diperburuk oleh penciptaan pranata bayangan oleh eksekutif dalam bentuk Komisi dan Satuan Tugas. Akibatnya, desakan-desakan sosial menjadi lebih kuat untuk mempengaruhi suatu proses hukum. Lebih ironis lagi karena, penegak hukum terjebak dalam perang urat syaraf layaknya seorang pelatih sepak bola yang saling serang, sebelum pertandingan dimulai. Istilah deal yang dipopulerkan oleh Permadi melalui suatu aktivitas “penerawangan” menjadi lebih menarik dibandingkan dengan substansi hukum dari kasus yang diduga melibatkan sebuah partai besar yang sedang berkuasa. Keadilan sebagai frame hukum harus mengalah dari kepuasan sebagai frame ekonomi.

Momentum ini menjadi semakin menarik untuk menciptakan berbagai macam sihir. Kasus Nasaruddin tumbuh dan berkembang, berentetan dengan Century Gate dan Gayus Syndrome yang menguras syaraf pemerhati hukum, politik, ekonomi bahkan budaya. Menjadi lebih menarik karena prolog Iwan Piliang disampaikan ke publik, dimana proses seleksi Pemimpin KPK sedang berlangsung. Chandra Hamzah dan Johan Budi mungkin tidak memperlihatkan raut kekecawaan, tetapi Abdullah Hehamahua dan kandidat lainnya harus berterima kasih pada Iwan Piliang. Tentu hal ini tidak perlu dipertegas lagi oleh panitia seleksi bahwa hasil yang diserahkan kepada Presiden berdasarkan perolehan nilai tertinggi.

Kasus korupsi memang menjadi menarik sejak reformasi. Kebebasan berpendapat menjadi domain reformasi. Upaya untuk membungkam suara publik melalui media, terus dilakukan pemerintah, antara lain dengan lahirnya Undang-undang ITE yang menunjukkan tajinya dalam Kasus Prita. Negara pun harus tertunduk malu ketika seorang Darsem harus ditebus dengan harga yang hampir senilai dengan sewa jet untuk memulangkan Nazaruddin. Hal tersebut dilakukan setelah lahir gerakan koin untuk Darsem, meskipun (Alm.) Ruyalti gagal diselamatkan publik. Masih jelas dalam ingatan kita bagaimana teknologi informasi memainkan peran penting dalam drama Bibit dan Chandra.

Sihir hukum korupsi terjadi ketika publik larut dalam ilusi. Terlepas dari keyakinan beragama kita, sihir korupsi menciptakan suatu keadaan dimana pranata hukum dikuasai oleh penafsiran kolektif masyarakat. Bukan lagi metode penafsiran gramatikal atau penggunaan analogi yang menjadi perdebatan sekian abad lamanaya, sihir ini harus dapat menciptakan kepuasan bagi pemiliknya. Publik, masyarakat atau rakyat dianggap sebagai pemilik hukum. Prof. Satjipto Raharjo (Alm) dalam karyanya, Biarkan Hukum Mengalir menegaskan bahwa hukum itu untuk manusia, dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum. Berangkat dari kalimat inilah seorang budayawan lebih dikagumi dalam suatu dialog hukum, dibandingkan ilmuan, praktisi dan aparat penegak hukum itu sendiri. Sistem hukum yang dibangun dari kerangka kolonialisme yang dicampur aduk memang menjadi bumerang bagi rakyat untuk cenderung melakukan perlawanan. Pancasila sebagai ideologi cukup menjadi pajangan di setiap ruangan pejabat negara.

Sihir hukum korupsi bukan teori baru, namun menguatkan teori psikologi hukum dikembangkan oleh Prof. Achmad Ali yang menyebutkan bahwa hukum itu sebaiknya memberi ketenangan dalam masyarakat. Bentuk ketenangan ini kemudian ditafsirkan salah oleh KPK dengan menampilkan gambar photo dan rekaman yang menjadi misteri 40 jam. Seorang Karni Ilyas yang telah 36 tahun bergelut dalam jurnalistik hukum, bahkan mempertanyakan kembali pengertian korupsi. Sungguh pertanyaan yang sangat menggelitik untuk seorang presiden Jakarta Lawyers Club yang tentu memiliki banyak kutipan di setiap akhir acaranya. Sedemikian hebatnya sihir hukum korupsi.

OC Kaligis sebagai pencetus kehancuran Republik Indonesia jika Nazaruddin bersaksi seterang-terangnya, juga harus merasakan pahitnya sihir ini. Meskipun kita semua juga masih belum menemukan korelasi ketepatan waktu keberadaan sang litigator di kolombia dengan penangkapan Nazaruddin. Apa yang terjadi kemudian? Di bulan suci ramadhan, peringatan HUT Proklamasi yang sehari sebelumnya diawali dengan pidato kenegaraan, Nazaruddin sedang berada di rumah tahanan, yang kita pun tidak bisa memastikan gerak gerik setiap detik yang dilakukannya. OC Kaligis yang biasanya memimpin langsung pertempuran, harus sedikit bungkam dan menugaskan seorang Dhea untuk menyampaikan sudut pandang lawyers dalam kasus Nazaruddin. Publik pun sedikit tersihir dengan tampilnya Dhea, lawyers muda yang anggun, lugas, sedikit cerdas dan strategis dalam berdialog dengan seorang Denny Indrayana dan Johan Budi di salah satu stasiun televisi. Status Dhea di Facebook menerima ratusan jempol dan komentar sejak debut pertamanya.

Korupsi menjadi sajian menarik, dibandingkan dengan ancaman disintegrasi di Papua. Tembak menembak di Papua harus mengalah daripada sms dan bbm ancaman-ancaman pembunuhan dari suatu kasus korupsi. Semangat kemerdekaan tidak lagi menimbulkan nasionalisme, dan saat itu amanat proklamator kembali didengungkan, bahwa tugas berat yang diemban pemimpin bangsa saat ini adalah melawan bangsa sendiri.

Harus disadari bahwa saat ini masyarakat sedang dalam kendali sihir hukum korupsi. Penyadaran ini tidak semudah tayangan hipnotis di salah satu telebisi swasta. Namun tidaklah perlu kita mengumpulkan ribuan pawang sihir untuk menyadarkan kita semua. Proses penyadaran hanya dapat dapat dilakukan oleh kekuatan ideologi. Selama ini, sistem hukum kita tidak menganut ideologi Pancasila. Jiwa Pancasila nyaris tidak hadir dalam produk hukum, baik itu yang dikodifikasi, diratifikasi, dan diunifikasi. Kalaupun ada, maka itu tidak dijiwai. Penjiwaan terhadap ideologi inilah yang akan menyadarkan kita dari suatu sihir hukum korupsi.

Ironis karena obat yang bernama Pancasila tersebut, sudah terkesan kurang keren, dan sedikit membuat generasi muda penerus bangsa untuk minder menghafalkan butir demi butir. Dari sisi ekonomi, karena korupsi tidak bisa dipisahkan dari ekonomi, koperasi yang konon menjadi pondasi perekonomian, harus didongkrak, dan setelah didongkrak ikutlah tersihir menjadi suatu lembaga dengan pengurus tanpa anggota. Sistem perbankan negara dibangun atas kekuatan modal, dan bukan atas kekuatan fundamental. Jumlah bank yang sedemikian banyak saling klaim meningkatkan kesejahteraan rakyat, sementara fungsi intermediasi begitu timpang jika melihat suku bunga yang diberikan antara korporasi dengan usaha mikro.

Anggaran kita disusun untuk menafkahi masyarakat melalui belanja pegawai dan belanja rutin, sementara untuk kebutuhan infrastruktur penunjang aktivitas petani dinomor berikutnya. Perlindungan berusaha masih berpihak pada konglomerasi dibandingkan dengan konsumen, hal ini terlihat dari pembiayaan terhadap lembaga konsumen jauh lebih rendah dibandingkan pembiayaan terhadap lembaga persaingan usaha. Harga murah dan terjangkau dihasilkan , tapi terkadang nyawa menjadi taruhannya. Kita masih ingat dengan kasus Adam Air.

Kekuatan ekonomi kita lahir dari suatu data statistik yang didominasi oleh pasar “kertas”, yang di dalamnya mengandung bom waktu yang bisa meledak setiap saat. Kapitalisasi pasar dijadikan klaim keberhasilan negara dalam mengisi kemerdekaan, dibandingkan dengan fakta bahwa disaat negara membuka pasar impor beras, disaat itu pula jutaan petani gagal panen karena banjir dan gejala alam lainnya. Gaya hidup kepemimpinan kita masih didominasi budaya kolonialisme, yang cenderung menempatkan rakyat sebagai objek kepemimpinan.

Berbagai momentum telah kita lalui untuk terlepas dari sihir ini, namun selalu saja menjadi catatan-catatan berkas perkara di pengadilan. Negarawan membuat buku, koruptor juga membuat buku tentang betapa tidak adilnya negara ini. Dan bisa ditebak, buku sang koruptor yang biasanya diberi label buku putih, akan lebih laris. Itu karena sihir hukum korupsi.

Saatnya untuk mengusir sihir ini dengan berideologi secara kaffah. Kalaupun Pancasila kurang berkenan, mungkin ada alternatif lain yang lebih bisa meningkatkan heroisme dan patriotisme bangsa yang besar ini. Kita tentu tidak mau generasi bangsa ini menjadi penonton disaat gerak lempeng bumi 200 tahun kemudian benar-benar akan membuat benua baru yang berpusat di gugusan pulau nusantara, Republik Indonesia.

Kamis, 04 Agustus 2011

Tabung Kehidupan

Tabung kehidupan merupakan sebuah ilustrasi kehidupan yang menggambarkan tentang bagaimana kita hidup, mengisi kehidupan, memanfaatkan hasil kehidupan, sampai pada sesuatu yang ditinggalkan pasca kehidupan.

Saya mencoba untuk menceritakan ilustrasi tabung kehidupan tersebut.

Pertama, kita hidup di dunia, mencari penghasilan untuk membiayai kehidupan. Kehidupan kita merupakan sebuah tabung, yang memiliki lobang pada bagian atas, dimana pada lubang tersebut kita akan mengisinya dengan pendapatan. Kemudian, di bagian bawah terdapat lubang dimana kita melakukan pengeluaran. Jika pendapatan Rp. 10jt, maka pengeluaran harus kurang dari Rp. 10jt. Selisihnya kemudian di Tabung, dan di Investasikan.

Tabungan dan Investasi tersebut dipergunakan untuk masa depan, biaya pendidikan anak, dana cadangan. Pertanyaannya adalah, apakah proses pengisian tabung kehidupan tersebut dijamin? Apalah dapat berlangsung terus menerus?

Ternyata dalam hidup ini, kita mengenal Risiko Kehidupan. Resiko kehidupan secara garis besar terdiri dari:
1.) Sakit Kritis
2.) Cacat Tetap
3.) Tutup Usia.

Ketika terjadi risiko kehidupan, maka tabunga kehidupan akan pincang, dimana pendapatan dapat saja berhenti sama sekali, sementara pengeluaran akan tetap, bahkan dalam keadaan tertentu akan mengalami peningkatan, dan menghabiskan isi dari tabung kehidupan kita. Termasuk investasi. 90% masyarakat Indonesia mengalami hal ini.

Untuk itulah diperlukan suatu proteksi yang dapat memitigasi, atau meminimalisir beban kehidupan ketika terjadi risiko kehidupan.