Pekan ini kita disajikan dengan menu spesial, berupa percakapan seorang buronan yang disiarkan secara real time oleh sebuah stasiun televisi swasta. Bukan hanya sekali, pertama melalui sambungan telefon (belum ada klarifikasi resmi seluler atau fixed phone), kedua yang lebih menghebohkan adalah percakapan via web cam melalu jejaring skype. Sederhana, penggiat internet, terlebih banyak yang menggunakan internet sebagai media komunikasi merasa tidak aneh dengan hal tersebut. Persoalannya hanyalah, yang berkomunikasi adalah seorang buronan dengan perss. Banyak komunikasi serupa yang sebenarnya juga merupakan pelanggaran hukum, misalnya camfrog, dimana perbuatan pornografi dengan leluasa bisa diakses oleh semua pengguna internet. Bahkan, sudah ada yang menjual aksi sensasional melalui fasilitas chatt massal Yahoo Massanger. Kehadiran G+, tentulah menambah segala kemungkinan itu. Pertanyaannya, dimana negara sebagai the power off law. Kekuatan yang memiliki perangkat eksekutorial.
Meminjam istilah Bang Eep Syaifullah, Peradilan Publik. Saya mencoba merangkainya dalam suatu proses "hukum acara", dimana issue bisa menjadi bukti awal, kemudian dilkaukan penyelidikan oleh perss, dan dilimpahkan ke dalam bentuk kemasan tayangan, didakwakan oleh perss, terkadang terjadi mediasi yang diselesaikan dengan baik oleh perss. Namun, untuk hal yang tidak terselesaikan melalui mediasi, maka putusannya dalam bentuk opini publik. Dalam keerangka ilmu hukum, ini dikenal dengan norma sosial. Dimana masyarakat memberikan hukuman berupa ketidakpercayaan terhadap seseorang atau kelompok. Namun sanksi ini tidak memiliki kekuatan mengikat. Masyarakat tidak dapat menjebloskan Nasruddin ke penjara, terlebih Anas Urbaningrum, terlebih memberhentikan Presiden. Selesai dalam tataran opini. Opini tentang kredibilitas pemerintah, opini tentang kelemahan aparat penegak hukum, dan sebagainya dan seterusnya.
Ironis, dengan kondisi gagalnya Undang-undang BPJPS disahkan, perubahan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Perundang-undangan yang kembali memasukkan Tap MPR dalam silsilah ketatanegaraan kita. Dilema dalam carut marut pembenaran biaya politik yang tinggi untuk persiapan Pemilikada di DKI dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya ratusan milyar rupiah. Kita tidak perlu lagi mengungkit Darsem yang juga berhasil diselamatkan oleh gerakan elegan dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media jejaring sosial.
Akhir pekan ini saya mencoba menarik suatu garis lurus, dan mempersempit fenomena negeri ini dalam kerangka, "kembali ke laptop". Kenapa? Ditengah maraknya perangkat tablet, yang menawarkan fiture lebih sederhana dan simple, kita ternyata masih memilih menggunakan laptop untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin, bahkan untuk browsing sekalipun, masih lebih nyaman menggunakan laptop. Setidaknya, kita masih bersyukur karena tidak sampai terlalu jauh ke kerangka mesin ketik.
Jika seorang Ketua KPK, Kapolri Jaksa Agung atau sebutlah juga Menteri Hukum dan HAM tidak memiliki relationship yang baik dengan media massa, perusahaan telekomunikasi, maka sesungguhnya mereka perlu kembali menelfon stafnya, kemudian staff itu membuka laptop, mencoba googling berbagai aplikasi pendeteksi keberadaan Nazaruddin, sungguh rantai panjang yang harus dilalui. Saya tidak mengatakan bahwa pejabat negara harus friendly teknologi, tapi Menkomfindo kita seorang tweet maniak. Sangat menjijikkan untuk melepaskan fungsinya dalam melacak jaringan komunikasi yang digunakan media televisi dan seorang Iwan Piliang.
Dalam laptop kita, tidak ada jaminan bahwa semua yang dinyanyikan Nazaruddin benar adanya, demikian halnya terhadap kehalusinasiannya. Apakah itu bisa jadi bukti untuk melakukan serangkaian penyelidikan? Kembali ke laptop, Polisi, Jaksa, KPK harus kembali melakukan penelitian pustaka dan jurisprudensi, bahkan jika perlu meminta persetujuan presiden untuk melakukan itu. Sedemikian lambatnya, dibandingkan sekedar mengklik blackberry, menelfon, atau mungkin membuka perangkat iPad atau Android yang dimiliki mereka. Mereka dapat melakukannya dengan mudah di atas Camry yang nyaman, dan jika diperlukan langsung membentuk pusat komando yang mengkoordinir seluruh diplomat di penjuru dunia.
Bukan will atau needs yang ingin kita pertajam, tapi kenapa mesti lama?
Apa yang diinginkan rakyat sebenarnya tidak banyak. Rakyat tidak menghendaki rumah sakit gratis, pendidikan gratis, transportasi massal terbaik, pemukiman yang layak, bukan itu yang dikehendaki rakyat. Rakyat kita sudah dipercantik oleh seorang Mario Teguh atau Ary Ginanjar dengan sikap ikhlas, tulus dan bekerja keras. Keluhan mereka sudah sirna seiring dengan semaikin meningkatnya penghasilan para penyejuk jiwa dipagi hari. Jamaah.... Jamaah.
Lantas, dalam laptop ini sebenarnya apa yang kita harapkan?
Kembali ke judul catatan akhir pekan ini, rakyat hanya butuh nyanyian, bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum. Bagaimana caranya? Jangan lagi membuat pembodohan dengan mengumbar keberhasilan kepemimpinan dengan angka-angka di atas kertas yang tidak jelas. Kepemimpinan yang dibutuhkan saat ini bukanlah kepemimpinan laptop, melainkan kepemimpinan multitasking, yang dapat bekerja cepat mersepons setiap permintaan masyarakat, bukan permintaan pasar.
Pasar bukan masyarakat, dan masyakrakat bukanlah pasar seperti yang dimaksud Tung Dasem Waringin. Masyarakat atau rakyat adalah pemilik negeri yang berhak menentukan hidupnya, dengan berjuang sendiri, tanpa campur tangan negara yang korup.
Catatan akhir pekan ini hanyalah refleksi dari kecanggihan processor yang digunakan negara untuk menjadikan hukum tidak lebih dari sekedar instrumen kekuasaan. Sangat disayangkan, prosessor tersebut tidak didukung oleh user-user yang menguasai teknologi dan hukum itu sendiri.
Selamat berakhir pekan.
Pray for Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar