Minggu, 24 Juli 2011

Menyilet keberadaan Negara

Negara merupakan sebuah organisasi. Setidaknya negara memiliki organ yang bekerja secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dalam rangka mengaktualkan keberadaan negara tersebut. Bagaimana organ itu, dan seperti apa organ itu bekerja, ditentukan oleh rule model dari negara tersebut. Negara modern pada umumnya memiliki organ berikut fungsinya yang dituangkan dalam suatu tulisan, dikenal dengan hukum tertulis, lebih konkrit lagi dalam kacamata akademisi disebut sebagai Hukum Tata Negara, dan akademisi yang lain menyebutnya sebagai perilaku negara. Yang pasti, perilaku korupsi pun termasuk dalam suatu perilaku negara, karena dituangkan dalam suatu Undang-undang, yang jika dapat dikaitkan dengan perjanjian, maka korupsi melakukan perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu.

Negara identik dengan 3 (tiga) unsur utama, yaitu, wilayah, rakyat dan kedaulatan. Wilayah diisitilahkan sebagai tertorial. Rakyat diistilahkan sebagai warga negara, dan kedaulatan diistilahakan sebagai pengakuan dari masyarakat internasional. Ketiga unsur tersebut tidak cukup untuk membedakan negara dengan perkumpulan masyarakat adat, maka dimasukkanlah unsur adanya kekuasaan. Kekuasaan dalam suatu negara dikenal dengan politik. Bagaimana dengan unsur hukum? Apakah dapat dikatakan sebuah negara jika telah memiliki wilayah, rakyat, kedaulatan dan keuasaan? Hukum, hanya jika ingin kita masukkan sebagai unsur negara, maka hukum itu merupakan sub unsur dari politik, atau bagian dari kekuasaan. Ironis jika melihat rumusan UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum. Saya lebih memilih untuk mengganti terminologi tersebut dengan menyebutkan Indonesia sebagai negara Pancasila. Menempatkan Pancasila sebagai asas negara, akhirnya mengecilkan keberadaan Pancasila sebagai ideologi, yang merupakan ruh dari unsur-unsur negara. Pertanyaannya: "kenapa tidak memasukkan Pancasila menjadi unsur?", atau sebutlah ideologi sebagai bagian dari unsur tersebut.

Jika wilayah memiliki variabel-variabell batas teritorial, dan kedaulatan memiliki variabel pengakuan masyarakat internasional, maka rakyat memiliki variabel ideologi. Pancasila kita merupakan poros tengah ideologi yang domainnya terletak pada Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan agama, suku, ras dan golongan, tetapi tetap satu. Begitu banyak ulasan mengenai terminologi tersebut, namun sebenarnya hal tersebut merupakan upaya sistematis untuk mematahkan dialektika Pancasila. Semua benar, dan mungkin saja tidak tepat dalam tataran aplikasi ideologis.

Dimana sebenarnya domain negara yang miliki wilayah, rakyat, pengakuan ditambah dengan kekuasaan tersebut? Domain tujuan, jelas untuk kesejahteraan, bukan untuk arogansi terlebih sekedar unjuk kebolehan yang semu. Kesejahteraan yang mana? Apakah kesejahteraan yang dimaksud oleh para motivational speaking? Apakah kesejahteraan dalam bentuk angka-angka penurunan pengangguran dan angka kemiskinan? Apapun definisi yang membatasi kesejahteraan tersebut, harus kita pahami terlebih dahulu, bahwa ada unsur perjanjian dalam suatu negara. Tidaklah dimasukkan dalam unsur negera di atas, karena perjanjian dalam negera tersebut merupakan perjanjian antara kekuasaan dengan rakyat. Perjanjian untuk mempertahankan wilayah teritorial, perjanjian untuk memelihara pengakuan masyarakat internasional.

Jika dikerucutkan dalam suatu sistem piramida, maka dipucuk piramida tersebut terdapat kesejahteraan. Berada di puncak karena dari bagian bawah piramida berserakan berbagai perjalanan (sejarah) dan pergumulan kegiatan dalam negara. Piramida kita ini dibingkai dalam kerangka negara, memelihara setiap pergumulan di bagian bawahnya, agar tidak berantakan, dan tersusun dengan kuat, sehingga dapat menopang puncak dari piramida, yaitu kesejahteraan.

Bagaimana wujud kesejahteraan dalam piramida tersebut? Sangat simple, ketika pergumulan dalam piramida cukup kuat untuk menopang piramida. Bagaimana caranya? Tentu dengan adanya suatu pola ideologis, yang diterjemahkan dalam suatu hukum yang dijalankan oleh kekuasaan. Ketika Indonesia menjustifikasi sebagai penganut eropa kontinental, saatnya untuk mengenyampingkan anglo saxon system. Demikian halnya sebaliknya. Namun, Pancasila kita tidak menjustifikasi kedua hal tersebut, melainkan merupakan suatu ideologi yang memiliki wujudnya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar